MENGENAL BUDAYA DAN KETERKAITANYA DENGAN AGAMA
YANG ADA DI NEGERI HITU
Kerajaan Hitu terletak di sebelah utara pulau Ambon, berada pada Kabupaten Maluku tengah, sering juga
disebut Tanah Hitu. Mulanya masyarakat Hitu menganut kepercayaan
“animisme” dan “dinamisme” hingga kepercayaan ini sangat kuat mempengaruhi
kehidupan masyarakat sebelum Islam datang. Berdasarkan ranah
kebudayaan, bangsa Indonesia memiliki berbagai jenis dan karakteristik budaya.
Jenis dan karakteristik budaya sangat bervariasi sesuai dengan wilayah atau
daerah masing-masing. Variasi jenis dan karakteristik budaya tersebut muncul
karena sangat berkaitan dengan konteks masyarakat setempat sebagai penghasil
kebudayaan. Sebagaiamana dinyatakan oleh Koentjaraningrat (1990:186-187) bahwa
kebudayaan memilki tiga wujud, yakni (1) suatu kompleksitas ide-ide,
gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan atau sejenisnya; (2)
suatu kompleksitas aktivitas dan tindakan berpola dari manusia dalam
masyarakat; dan (3) benda-benda hasil karya manusia (lihat Daeng, 2012:66).
Masyarakat Hitu memiliki banyak sekali budaya rakyat,
baik yang berbentuk cerita rakyat verbal, cerita rakyat material, dan cerita
rakyat adat,
budaya kesenian dan budaya kultur masyarakat yang ada pada daerah Hitu. Dan
dari semua budaya yang ada pada negeri Hitu itu tidak terlepas daro harmonisasi
agama. Budaya daerah Hitu merupakan kekayaan negeri, yang perlu diberi
perhatian khusus, terlebih ketika berbicara tentang pelestarian dan
memperkenalkannya kepada anak-anak. Memperkenalkan kebudayaan kepada generasi
muda, khususnya anak-anak, dilakukan dengan berbagai cara. Seperti yang dilihat
pada masyarakat Hitu bahhwa budaya itu perlu dikenalkan, agar kelak akan
menjadi ajuan kepada generasi seterusnya dan menjadi cerita rakyat yang
merupakan gambaran identitas masyarakat dalam mengisahkan sejarah satu budaya
setempat. Melalui budaya rakyat ini ,
masyarakat akan mengetahui banyak hal tentang akar budaya setiap daerah yang
ditempati, seperti mengetahui sejarah atau sebab diberlakukannya sebuah hukum
adat, latar belakang sebuah ritual tradisional, dan kearifan lokal yang berlaku
di suatu wilayah.
Misalnya
saja seperi budaya Lupu luma ( Kumpul
Keluarga ) yang di lakukana oleh Luma Tau ( Mata Rumah ), serta fungsi
dan legitimasi dari budaya yang ada pada negeri Hitu ini.
Sistem Religi dan Kepercayaan Negeri Hitu
Sebelum masyarakat Negeri Hitu Menganut Agama islam,
kehidupan masyarakat di Negeri Hitu diliputi oleh kepercayaan-kepercayaan yang
sifatnya animatis dan dinamistis. Menurut buku yang di terbikan oleh Kementrian pendidikan dan kebudayaan balai pelestarian nilai budaya Ambon, menjelaskan bahwa, Animisme
adalah sistem kepercayaan kepada leluhur nenek moyang atau roh, dan mereka
beranggapan bahwa seluruh kepercayaan di huni oleh roh. Sedangkan dinamisme
adalah sistem kepercayaan terhadap kekuatan gaib. Berkaitan dengan kepercayaan
itu masyarakat Hitu juga pada mempercayai hal-hal yang bersifat tahayul.
Tahayul yaitu menganggap sesuatu itu ada namun sebenarnya tidak sakti. Seiring
dengan perkembangan jaman masuklah islam diJasirah Leihitu. Dan Masyarakat negeri
Hitu merupakan negeri Pertama yang masuknya islam yang ada di Maluku sampai
sekarang ini. Perkembangan Jaman itu membuat sistem yang sifatnya animatis dan
dinamistis itu mulai menghilang, sehingga masyarakat Hitu sekarang ini mulai
mnegikuti ajaran-ajaran islam dari masuknya islam di Negeri Hitu tersebut. Proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Maluku dan Maluku Utara dalam
kurun waktu yang cukup lama, tentu telah ikut memberikan warna yang khas bagi
kehidupan sosial budaya masyarakatnya. Berlangsungnya proses “islamisasi” itu
yang menurut MS. Putuhena (1970 : 265) melalui dua jalur, yaitu jalur atas dan
jalur bawah yang masing-masing jalur memberi pengaruh tertentu dalam strata
sosial baik terhadap kebudayaanya maupun praktek keagamaan Islam itu sendiri.
Jalur atas adalah proses yang berlangsung berkat bantuan dan usaha pihak
penguasa. jalur ini Islam bercorak formalistis, artinya walaupun orang telah
mengaku beragama Islam, namun dalam praktek keagamaan masih mengikuti
nila-nilai dan aturan lama. Melalui jalur bawah proses Islamisasi berlangsung
melalui usaha perorangan (masyarakat), agama Islam bercorak sinkritis yaitu
nilai dan aturan agama Islam bercampur aduk dengan nilai dan aturan lama baik
dalam pemahaman maupun dalam pelaksanannya. Sedangkan aliran-aliran keagamaan
dalam Islam yang sejak mula tersebar di Indonesia adalah aliran syufi dan
aliran syariah meskipun sering dipertentangkan secara tajam, namun kedua aliran
tersebut kadang-kadang dalam prakteknya sulit dibedakan secara tegas.
Budaya Luma Tau ( Mata Rumah )
Rumautau atau Luamatau adalah kesatuan kelompok genealogis yang
lebih besar sesudah keluarga (dalam Effendi, 1987:25). Rumautau atau Luamatau
terdiri atas beberapa keluarga dengan kepala keluarganya masing-masing, dan
merupakan struktur dasar bagi pembentukan struktur sosial di kalangan
masayarakat Ambon. Orang yang tergabung dalam Rumautau adalah orang asal, yang
lawannya adalah orang dagang atau bukan orang asli yang berasal dari salah satu
Rumautau. Istilah luma tau ini
merupakan istilah khas yang digunakan Masyarakat Hitu. Luma Tau (Mata Rumah)
merupakan budaya yang di dalamnya terdapat perkumpulan satu keluarga ke
keluarga yang lain, baik Kandung maupun tidak kandung, yang masuk dalam rumpun
mata rumah tersebut atau biasa di sebut dengan Soa. Suatu Soa biasanya
terdiri dari mata rumah atau rumatau (lumatau). Artinya di dalam satu soa
terdapat marga-marga atau fam (family) yang berbeda-beda. Dikemukakan lebih lanjut bahwa setiap orang yang senantiasa tergabung
dalam salah satu Rumautau. Untuk mengatur suatu Rumautau, baik dalam hubungan
ke dalam Rumautau, maupun terhadap pihak luar seperti Ruma-tau lain, maka
diangkatlah salah seorang dari anggota Rumautau yang bersangkutan menjadi
pemimpin dengan gelar. Biasanya dipilih yang tertua atau yang dituakan di
antara anggota Rumautau itu. Senioritas generasi seseorang memegang peranan penting
untuk dalam mata rumah. Ini dimaksudkan supaya diperoleh seorang pemimpin yang
berwibawa. Budaya Luma Tau seperti
ini bisa Anda gunakan oleh masyarakat Hitu sebagai cara, untuk memperkenalkan
kekayaan budaya yang ada, sekaligus merupakan tempat untuk Kalupu Luma (kumpul keluarga). Selain dapat mengambil pelajaran hidup
dari budaya tersebut, bisa juga menjadi salah satu cara untuk membantu mendorong
dan mengatur fungsi dari mata rumah ini (Luma
Tau) dalam melestarikan kebudayaan yang ada di negeri Hitu. Menurut saya Budaya daerah Hitu merupakan
sebuah kebiasaan yang mengandung nilai-nilai penting dan fundamental. Biasanya
nilai-nilai tersebut diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam hasil
penelitian yang penulis lakukan, dengan metode kualitatif ( Wawancara ), dengan
beberapa Tokoh yang ada di negeri Hitu menegeaskan bahwa tradisi yang ada di
negeri Hitu hingga kini masih hidup dan tetap di lakukan oleh (sebagian)
masyarakat. Secara sosiologis Budaya adalah salah satu unit soisal terpenting
dalam lingkungan masayarakat. Melalui budaya ini tradisi yang dilakukan di
negeri Hitu bisa di pahami sebagai kebiasaan, pengetahuan, praktek yang di
wariskan secara turun temurun, termasuk cara melakukanya. Budaya Luma Tau (Kumpul Keluarga), dilihat
dalam tradisi islam merupakan, segala
hal yang keluar dari hati masyarakat, yang di hubungkan dengan jiwa islamdan
religi. Islam dapat menjadi kekuatan spritual dan moral yang mempengaruhi,memotivasi,
dan mewarnai tingkah laku individu. Masalahnya, bagaimanakah cara mengetahui
bahwa tradisi budaya ini merupakan unsur tradisi budaya yang berhubungan dengan
atau melahirkan jiwa islam?
secara individual maupun sosial,manusia tidak terlepas dari religi
atau sistem kepercayaan yang mereka anut. Hal tersebut menjadi menarik karena
dalam memecahkan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara
penggunaan teknologi maupun dengan teknik organisasi, orang berpaling untuk
mempercayai kekuatan supranatural. Meliputi sistem kepercayaan, sistem nilai,
pandangan hidup, komunikasi keagamaan atau upacara keagamaan dalam
budaya-budaya yang ada pada negeri tersebut. Secara normatif, islam selalu
mengajarkan kepada penganutnya untuk berperilaku baik, saling menghormati,
silaturahim, musyawarah, bersifat sosial dan melarang umatnya berbuat tidak
baik. Hal ini kalau di kaitan dengan budaya dalam Luma Tau saling berkesenambungan dalam budaya tersebut. Dan konsep
budaya tersebut menganut budaya humanisme-teosentris itulah mana budaya dalam
islam dapat terwujud dalam memahami realitas dan praktik dalam budaya islam
sebagai realitas sosial.
Baileo
negeri Hitu
Dalam Buku
yang di terbitkan oleh Pusat Bahasa tentang Adat-adat tradisional Maluku, Nama
“Baileo” berasal dari bahasa Maluku yang berarti Balai. Sesuai namanya, rumah
adat ini memang bukan difungsikan sebagai tempat tinggal masyarakat Maluku. demikian Juga dengan Negeri Hitu, Rumah Baileo secara turun temurun lebih dikenal sebagai balai adat tempat
dilangsungkannya beragam upacara adat, pertemuan adat, dan kegiatan keagamaan.
Sesuai fungsi tersebut, desain rumah ini kemudian dibuat sedemikian rupa agar
dapat menunjang kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalamnya.
Rumah Baileo adalah rumah adat Maluku dan Maluku Utara. Rumah
Baileo merupakan representasi kebudayaan Maluku dan memiliki fungsi yang sangat
penting bagi kehidupan masyarakat. Rumah Baileo adalah identitas setiap negeri
di Maluku selain Masjid atau Gereja. Baileo berfungsi sebagai tempat
penyimpanan benda-benda suci, tempat upacara adat, sekaligus sebagai balai
warga. Lantai baileo dibuat tinggi karena dipercaya agar roh-roh nenek moyang
memiliki tempat dan derajat yang tinggi dari tempat berdirinya masyarakat. Dan
agar masyarakat tahu permusyawaratan yang berlangsung di balai.
Istilah-istilah dalam Kelembagaan Adat Negeri Hitu
- Raja yaitu Kepala Pemerintahan Negeri yang memimpin dan mengatur segala bentuk pranata kehidupan komunitas dalam negeri adat yang keturunannya turun temurun dari pada leluhur yang telah diwariskan kepadanya, dengan tetap bekerja bersama-sama Saniri Negeri, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda;
- Upu Latu Sitania yaitu sebuah gelar Raja Hitulama, yang mengandung nilai sejarah dan warisan turun temurun dari para leluhur.
- Upu Hata yaitu Gelar dari Raja Hitumesseng, yang mengandung nilai sejarah dan warisan turun temurun.
- Tukang Elak’ adalah kepala tukang dari mata rumah Tuluhai
- Tukang muli adalah mata rumah tukang
- Tukang Husal Lua yaitu sekelompok orang yang mempunyai hak penuh untuk mengatur semua bentuk pekerjaan di masjid yang berjumlah 12 orang dan dipimpin oleh Tukang Elak (Tukang Besar), dan diangkat berdasarkan garis keturunan secara turun temurun
- Tukang Wael yang terdiri dari sunat mena muli yang diangkat oleh mata rumah tertentu berdasarkan garis turunan dan bertugas untuk melaksanakan sunat/hitanam
- Imam Elak yaitu satu-satunya yang menjadi pemimpin keagamaan di negeri yang mempunyai tugas di bidang keagamaan dan memimpin jamaah di Masjid Besar Diangkat oleh Raja dengan memperhatikan garis keturunan
- Khatib yaitu melaksanakan khotbah di masjid pada setiap hari Jumat dan diangkat oleh Raja berdasarkan hak turun temurun dengan memperhatikan usulan mata rumah
- Modim yaitu pembantu Imam dan Khatib di masjid, yang tugasnya memandu waktu shalat di Masjid yang diangkat oleh raja berdasarkan usulan tiga anak soa yang terdiri dari sekumpulan beberapa mata rumah
- Marbot yaitu penjaga masjid yang diambil oleh Raja
- Kepala Dati yaitu seorang kepala Luma Tau yang bertugas mengatur dan memimpin segala bentuk pekerjaan dalam Luma Tau /Rumah Tua Adat serta berhak mengontrol dati / tanah dati yang dukasai demi kesejahteraan anak cucu dati.
- Kepala Soa sebagai pemimpin Soa yang bertugas mengatur anak soa. Kepala Soa diangkat dalam musyawarah soa yang dihadiri oleh semua anak soa.
- Kepala Pemuda yaitu orang yang megurus kalangan pemuda.
- Staf Saniri Negeri yaitu orang yang membantu pekerjaanya para raja di negeri.
Budaya Kesenian
Negeri Hitu
Juga memiliki banyak macam kesenian, mulai dari lirik lagu, tarian dan sastra
budaya. Kesenian dikaitkan dengan nilai estetika yang berasal
dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata atau
telinga. Sebagai makhluk yang memiliki cita rasa yang tinggi, manusia
menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga kompleks.
Meliputi seni patung/pahat, relief lukis dan gambar, seni tari, bangunan,
kesusastraan, dan drama. Budaya kesenian yang ada pada negeri Hitu ini antara
lain, berupa tarian Cakalele, Tarian Sawat, sastra bertutur dan juga berupa
lagu-lagu.
Tarian Cakalele adalah
tarian perang tradisional Maluku yang
digunakan untuk menyambut tamu ataupun dalam perayaan adat. Tariang Sawat (
Tarian Penyambutan ) tarian ini biasa di lakukan juga untuk menyabut Para tamu
dalam perayaan adat. Sastra bertutur
seperti Kapatah Tanah Hitu dalam artikel Kerajaan-Tanah-Hitu_41758_hanoman.html
Hitu#Sastra_bertutur.
Kapatah Tanah Hitu dari Uli Halawan dalam bahasa
Hitu :
Upu
Lihalawan-e Sopo Himi - o
Hitu
Upu-a Hata
Tomu-a
Upu-a Telu
Nusa
Hu’ul Amana Lima
Laina
Malono Lima
Pattiluhu
Mata Ena
Artinya:
Tuan
Emas Yang di Junjung (Raja Tanah Hitu)
Hitu
Empat Perdana
Tomu
Tiga Tuan (Tiga Pemimpin Ken Tomu)
Kampung
Alifuru Lima Negeri
Lima
Keluarga dari Hoamual (Waliulu, Wail, Ruhunussa,Nunlehu,Totowalat
Lane
atau Kapatah (Sastra bertutur) dari klen Hunut dalam bahasa Hitu yang sedang
hidup mencapai sekarang yang menyatakan dibawah perintah Latu Hitu (Raja Hitu):
yami
he’i lete, hei lete hunut – o
yami
he’i lete, hei lete hunut – o
aman-e
hahu’e, aman-e hahu’e,-o
aman-e
hahu’e, aman-e hahu’e,-o
yami
le di bawah pelu-a tanah hitu-o
yami
le di bawah pelu-a tanah hitu-o
waai-ya
na silawa lete huni mua-o
waai-ya
na silawa lete huni mua-o
suli
na silai salane kutika-o
suli
na silai salane kutika-o
awal
le e jadi lete elia paunusa-o”
awal
le e jadi lete elia paunusa-o”
Artinya :
Kami
dari Hunut, Kami dari Hunut
Kami
dari Hunut, Kami dari Hunut
Negeri
kami sudah kosong, Negeri kami sudah kosong,
Negeri
kami sudah kosong, Negeri kami sudah kosong,
Kami
dibawah Perintah Pengganti Kami ( Raja) Tanah Hitu
Kami
dibawah Perintah Pengganti Kami ( Raja) Tanah Hitu
Orang
Waai sudah Lari Pergi Ke Hunimua
Orang
Waai sudah Lari Pergi Ke Hunimua
Orang
Suli Sampai Sekarang Belum datang bergabung
Orang
Suli Sampai Sekarang Belum datang bergabung
Kejadian
ini terjadi pertama di gunung Elia Paunussa
Kejadian
ini terjadi pertama di gunung Elia Paunussa
Kesenian Tradisional suatu daerah merupakan bentuk
kongkrit tradisi dari kelompok-kelompok
masyarakat lokal yang di warisi dari generasi terdahulu, dan perlu di
lestarikan sampai sekarang. Upacara dan seni tradisional memiliki hubungan erat
dan dapat dikaji dalam satu kesatuan karena merupakan wujud budaya masyarakat
setempat. Berbagai bentuk kesenian tradisional ini memiliki makna tersendiri
bagi masyarakat dan penduduknya. Masyarakat negeri Hitu sebagai bagian dari
budaya komunitas adat, yang tampak dalam upacara-upacara tradisional maupun seni
tradisional yang khas menjadi identitas kultural dalam negeri. Namun demikian, bentuk-bentuk upacara tradisional maupun seni tradisional
yang di miliki masyarakat Hitu yang diwarisi oleh leluhur sebelumnya. Menurut
saya tradisi budaya kesenian menurut pandangan islam yaitu Seni yang didasarkan pada nilai-nilai Islam [agama/ketuhanan] inilah
yang menjadi pembeda antara seni Islam dengan ragam seni yang lain. Sebenarnya,
bagaimana pandangan Islam tentang seni? Seni merupakan ekspresi keindahan. Dan
keindahan menjadi salah satu sifat yang dilekatkan Allah pada penciptaan jagat
raya ini. Allah melalui kalamnya di Al-Qur’an [QS 50: 6], mengajak
manusia memandang seluruh jagat raya dengan segala keserasian dan keindahannya.
Seni merupakan fitrah dan naluri alami manusia.
Kemampuan ini yang membedakan manusia dengan makhluk yang lain. Karena itu,
mustahil bila Allah melarang manusia untuk melakukan kegiatan berkesenian.
DAFTAR PUSTAKA
Bangasa.
Perspektif Indigenous Orang Maluku, Jakarta : PT Intimedia Cipta Nusantara
Cooley F.L. 1973 ; Persentuhan Kebudayaan di Maluku Tengah, Artikel
dalam Bunga
Rampai Sejarah
Maluku, LIPI, Jakarta.
Depdikbud, 1976 ; Sejarah Daerah
Maluku, Ditjenbud, Jakarta
Depdibud Pemprov Maluku,1993; Adat
Istiadat Daerah Maluku, Maluku
Effendi, Ziwar. 1987. Hukum Adat Ambon-Lease, Cetakan Pertama, Jakarta : Pradnya
Paramita.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Balai pelestarian
Nilai Budaya Ambon, 2012.
Kesenian
Tradisional Maluku
Lembaga Kebudayaan Maluku, 1996; Sejarah Asal Usul dan Terbentuknya Negeri-Negeri
di pulau Ambon
Manusama, Z.J. 1973 ; Sekelumit
Sejarah Tanah Hitu dan Nusa Laut Serta Struktur
Pemerintahannya Sampai Pertengahan Abad ke-17,
Artikel dalam Bunga Rampai Sejarah Maluku, LIPI, Jakarta
Prof. ( Ris
) Rusdi Muchtar, 2009 ; Harmonisasai
Agama dan Budaya di Indonesia,
Jakarta: Balai
Penelitian Kem Agama RI
Watloly,
Aholiab. 2013. Cermin eksistensi
Masyarakat Kepulauan Dalam Perkembangan
