Selasa, 13 Agustus 2019


MENGENAL BUDAYA DAN KETERKAITANYA DENGAN AGAMA
YANG ADA DI  NEGERI HITU
OLEH: S.PELU
Peta Negeri Jazirah Leihitu

Kerajaan Hitu terletak di sebelah utara pulau Ambon, berada pada Kabupaten Maluku tengah, sering juga disebut Tanah Hitu. Mulanya masyarakat Hitu menganut kepercayaan “animisme” dan “dinamisme” hingga kepercayaan ini sangat kuat mempengaruhi kehidupan masyarakat sebelum Islam datang. Berdasarkan ranah kebudayaan, bangsa Indonesia memiliki berbagai jenis dan karakteristik budaya. Jenis dan karakteristik budaya sangat bervariasi sesuai dengan wilayah atau daerah masing-masing. Variasi jenis dan karakteristik budaya tersebut muncul karena sangat berkaitan dengan konteks masyarakat setempat sebagai penghasil kebudayaan. Sebagaiamana dinyatakan oleh Koentjaraningrat (1990:186-187) bahwa kebudayaan memilki tiga wujud, yakni (1) suatu kompleksitas ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan atau sejenisnya; (2) suatu kompleksitas aktivitas dan tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat; dan (3) benda-benda hasil karya manusia (lihat Daeng, 2012:66).
Masyarakat Hitu memiliki banyak sekali budaya rakyat, baik yang berbentuk cerita rakyat verbal, cerita rakyat material, dan cerita rakyat adat, budaya kesenian dan budaya kultur masyarakat yang ada pada daerah Hitu. Dan dari semua budaya yang ada pada negeri Hitu itu tidak terlepas daro harmonisasi agama. Budaya daerah Hitu merupakan kekayaan negeri, yang perlu diberi perhatian khusus, terlebih ketika berbicara tentang pelestarian dan memperkenalkannya kepada anak-anak. Memperkenalkan kebudayaan kepada generasi muda, khususnya anak-anak, dilakukan dengan berbagai cara. Seperti yang dilihat pada masyarakat Hitu bahhwa budaya itu perlu dikenalkan, agar kelak akan menjadi ajuan kepada generasi seterusnya dan menjadi cerita rakyat yang merupakan gambaran identitas masyarakat dalam mengisahkan sejarah satu budaya setempat. Melalui budaya rakyat ini , masyarakat akan mengetahui  banyak  hal tentang akar budaya setiap daerah yang ditempati, seperti mengetahui sejarah atau sebab diberlakukannya sebuah hukum adat, latar belakang sebuah ritual tradisional, dan kearifan lokal yang berlaku di suatu wilayah.
Misalnya saja seperi budaya Lupu luma ( Kumpul Keluarga ) yang di lakukana oleh  Luma Tau ( Mata Rumah ), serta fungsi dan legitimasi dari budaya yang ada pada negeri Hitu ini. 


Sistem Religi dan Kepercayaan Negeri Hitu

Sebelum masyarakat Negeri Hitu Menganut Agama islam, kehidupan masyarakat di Negeri Hitu diliputi oleh kepercayaan-kepercayaan yang sifatnya animatis dan dinamistis. Menurut buku yang di terbikan oleh Kementrian pendidikan dan kebudayaan  balai pelestarian  nilai budaya Ambon, menjelaskan bahwa, Animisme adalah sistem kepercayaan kepada leluhur nenek moyang atau roh, dan mereka beranggapan bahwa seluruh kepercayaan di huni oleh roh. Sedangkan dinamisme adalah sistem kepercayaan terhadap kekuatan gaib. Berkaitan dengan kepercayaan itu masyarakat Hitu juga pada mempercayai hal-hal yang bersifat tahayul. Tahayul yaitu menganggap sesuatu itu ada namun sebenarnya tidak sakti. Seiring dengan perkembangan jaman masuklah islam diJasirah Leihitu. Dan Masyarakat negeri Hitu merupakan negeri Pertama yang masuknya islam yang ada di Maluku sampai sekarang ini. Perkembangan Jaman itu membuat sistem yang sifatnya animatis dan dinamistis itu mulai menghilang, sehingga masyarakat Hitu sekarang ini mulai mnegikuti ajaran-ajaran islam dari masuknya islam di Negeri Hitu tersebut. Proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Maluku dan Maluku Utara dalam kurun waktu yang cukup lama, tentu telah ikut memberikan warna yang khas bagi kehidupan sosial budaya masyarakatnya. Berlangsungnya proses “islamisasi” itu yang menurut MS. Putuhena (1970 : 265) melalui dua jalur, yaitu jalur atas dan jalur bawah yang masing-masing jalur memberi pengaruh tertentu dalam strata sosial baik terhadap kebudayaanya maupun praktek keagamaan Islam itu sendiri. Jalur atas adalah proses yang berlangsung berkat bantuan dan usaha pihak penguasa. jalur ini Islam bercorak formalistis, artinya walaupun orang telah mengaku beragama Islam, namun dalam praktek keagamaan masih mengikuti nila-nilai dan aturan lama. Melalui jalur bawah proses Islamisasi berlangsung melalui usaha perorangan (masyarakat), agama Islam bercorak sinkritis yaitu nilai dan aturan agama Islam bercampur aduk dengan nilai dan aturan lama baik dalam pemahaman maupun dalam pelaksanannya. Sedangkan aliran-aliran keagamaan dalam Islam yang sejak mula tersebar di Indonesia adalah aliran syufi dan aliran syariah meskipun sering dipertentangkan secara tajam, namun kedua aliran tersebut kadang-kadang dalam prakteknya sulit dibedakan secara tegas.
 
Budaya Luma Tau ( Mata Rumah )
Rumautau atau Luamatau adalah kesatuan kelompok genealogis yang lebih besar sesudah keluarga (dalam Effendi, 1987:25). Rumautau atau Luamatau terdiri atas beberapa keluarga dengan kepala keluarganya masing-masing, dan merupakan struktur dasar bagi pembentukan struktur sosial di kalangan masayarakat Ambon. Orang yang tergabung dalam Rumautau adalah orang asal, yang lawannya adalah orang dagang atau bukan orang asli yang berasal dari salah satu Rumautau. Istilah luma tau ini merupakan istilah khas yang digunakan Masyarakat Hitu.  Luma Tau (Mata Rumah) merupakan budaya yang di dalamnya terdapat perkumpulan satu keluarga ke keluarga yang lain, baik Kandung maupun tidak kandung, yang masuk dalam rumpun mata rumah tersebut atau biasa di sebut dengan Soa. Suatu Soa biasanya terdiri dari mata rumah atau rumatau (lumatau). Artinya di dalam satu soa terdapat marga-marga atau fam (family) yang berbeda-beda.  Dikemukakan lebih lanjut  bahwa setiap orang yang senantiasa tergabung dalam salah satu Rumautau. Untuk mengatur suatu Rumautau, baik dalam hubungan ke dalam Rumautau, maupun terhadap pihak luar seperti Ruma-tau lain, maka diangkatlah salah seorang dari anggota Rumautau yang bersangkutan menjadi pemimpin dengan gelar. Biasanya dipilih yang tertua atau yang dituakan di antara anggota Rumautau itu. Senioritas generasi seseorang memegang peranan penting untuk dalam mata rumah. Ini dimaksudkan supaya diperoleh seorang pemimpin yang berwibawa. Budaya Luma Tau seperti ini bisa Anda gunakan oleh masyarakat Hitu sebagai cara, untuk memperkenalkan kekayaan budaya yang ada, sekaligus merupakan tempat untuk Kalupu Luma (kumpul keluarga). Selain dapat mengambil pelajaran hidup dari budaya tersebut, bisa juga menjadi salah satu cara untuk membantu mendorong dan mengatur fungsi dari mata rumah ini (Luma Tau) dalam melestarikan kebudayaan yang ada di negeri Hitu. Menurut saya Budaya daerah Hitu merupakan sebuah kebiasaan yang mengandung nilai-nilai penting dan fundamental. Biasanya nilai-nilai tersebut diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam hasil penelitian yang penulis lakukan, dengan metode kualitatif ( Wawancara ), dengan beberapa Tokoh yang ada di negeri Hitu menegeaskan bahwa tradisi yang ada di negeri Hitu hingga kini masih hidup dan tetap di lakukan oleh (sebagian) masyarakat. Secara sosiologis Budaya adalah salah satu unit soisal terpenting dalam lingkungan masayarakat. Melalui budaya ini tradisi yang dilakukan di negeri Hitu bisa di pahami sebagai kebiasaan, pengetahuan, praktek yang di wariskan secara turun temurun, termasuk cara melakukanya. Budaya Luma Tau (Kumpul Keluarga), dilihat dalam tradisi islam  merupakan, segala hal yang keluar dari hati masyarakat, yang di hubungkan dengan jiwa islamdan religi. Islam dapat menjadi kekuatan spritual dan moral yang mempengaruhi,memotivasi, dan mewarnai tingkah laku individu. Masalahnya, bagaimanakah cara mengetahui bahwa tradisi budaya ini merupakan unsur tradisi budaya yang berhubungan dengan atau melahirkan jiwa islam?
secara individual maupun sosial,manusia tidak terlepas dari religi atau sistem kepercayaan yang mereka anut. Hal tersebut menjadi menarik karena dalam memecahkan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penggunaan teknologi maupun dengan teknik organisasi, orang berpaling untuk mempercayai kekuatan supranatural. Meliputi sistem kepercayaan, sistem nilai, pandangan hidup, komunikasi keagamaan atau upacara keagamaan dalam budaya-budaya yang ada pada negeri tersebut. Secara normatif, islam selalu mengajarkan kepada penganutnya untuk berperilaku baik, saling menghormati, silaturahim, musyawarah, bersifat sosial dan melarang umatnya berbuat tidak baik. Hal ini kalau di kaitan dengan budaya dalam Luma Tau saling berkesenambungan dalam budaya tersebut. Dan konsep budaya tersebut menganut budaya humanisme-teosentris itulah mana budaya dalam islam dapat terwujud dalam memahami realitas dan praktik dalam budaya islam sebagai realitas sosial. 
Baileo negeri Hitu
Dalam Buku yang di terbitkan oleh Pusat Bahasa tentang Adat-adat tradisional Maluku, Nama “Baileo” berasal dari bahasa Maluku yang berarti Balai. Sesuai namanya, rumah adat ini memang bukan difungsikan sebagai tempat tinggal masyarakat Maluku. demikian Juga dengan Negeri Hitu, Rumah Baileo secara turun temurun lebih dikenal sebagai balai adat tempat dilangsungkannya beragam upacara adat, pertemuan adat, dan kegiatan keagamaan. Sesuai fungsi tersebut, desain rumah ini kemudian dibuat sedemikian rupa agar dapat menunjang kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalamnya.
Rumah Baileo adalah rumah adat Maluku dan Maluku Utara. Rumah Baileo merupakan representasi kebudayaan Maluku dan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Rumah Baileo adalah identitas setiap negeri di Maluku selain Masjid atau Gereja. Baileo berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda suci, tempat upacara adat, sekaligus sebagai balai warga. Lantai baileo dibuat tinggi karena dipercaya agar roh-roh nenek moyang memiliki tempat dan derajat yang tinggi dari tempat berdirinya masyarakat. Dan agar masyarakat tahu permusyawaratan yang berlangsung di balai.
Istilah-istilah dalam Kelembagaan Adat Negeri Hitu
  • Raja yaitu Kepala Pemerintahan Negeri yang memimpin dan mengatur segala bentuk pranata kehidupan  komunitas dalam negeri adat yang keturunannya turun temurun dari pada leluhur yang telah diwariskan kepadanya, dengan tetap bekerja bersama-sama Saniri Negeri, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda;
  •  Upu Latu Sitania yaitu sebuah  gelar  Raja Hitulama, yang mengandung nilai sejarah dan warisan turun temurun dari para leluhur.
  • Upu Hata  yaitu Gelar dari Raja Hitumesseng, yang mengandung nilai sejarah dan warisan turun temurun.
  • Tukang Elak’ adalah kepala tukang dari mata rumah Tuluhai
  • Tukang muli adalah mata rumah tukang
  • Tukang Husal Lua yaitu sekelompok orang yang mempunyai hak penuh untuk mengatur semua bentuk pekerjaan di masjid yang berjumlah 12 orang dan dipimpin oleh Tukang Elak (Tukang Besar), dan diangkat  berdasarkan garis keturunan secara turun temurun
  • Tukang Wael yang terdiri dari sunat mena muli yang diangkat oleh mata rumah tertentu berdasarkan garis turunan dan bertugas untuk melaksanakan sunat/hitanam
  • Imam Elak yaitu satu-satunya yang menjadi pemimpin keagamaan di negeri yang mempunyai tugas  di bidang keagamaan dan memimpin jamaah di Masjid Besar Diangkat oleh Raja dengan memperhatikan garis keturunan
  • Khatib yaitu melaksanakan khotbah di masjid pada setiap hari Jumat dan diangkat oleh Raja berdasarkan hak turun temurun dengan memperhatikan usulan mata rumah
  • Modim yaitu pembantu Imam dan Khatib di masjid, yang tugasnya memandu waktu shalat di Masjid yang diangkat oleh raja berdasarkan usulan tiga anak soa yang terdiri dari sekumpulan beberapa mata rumah
  •  Marbot yaitu penjaga masjid yang diambil oleh Raja
  • Kepala Dati yaitu seorang kepala Luma Tau yang bertugas mengatur dan memimpin segala bentuk pekerjaan dalam Luma Tau /Rumah Tua Adat serta berhak mengontrol dati / tanah dati  yang dukasai demi kesejahteraan anak cucu dati.
  • Kepala Soa sebagai pemimpin Soa yang bertugas  mengatur  anak  soa.  Kepala Soa  diangkat  dalam   musyawarah soa yang dihadiri oleh semua anak soa.
  • Kepala Pemuda yaitu orang yang megurus kalangan pemuda.
  •  Staf Saniri Negeri yaitu orang yang membantu pekerjaanya para raja di negeri.
Budaya Kesenian
Negeri Hitu Juga memiliki banyak macam kesenian, mulai dari lirik lagu, tarian dan sastra budaya. Kesenian dikaitkan dengan nilai estetika yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata atau  telinga. Sebagai makhluk yang memiliki cita rasa yang tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga kompleks. Meliputi seni patung/pahat, relief lukis dan gambar, seni tari, bangunan, kesusastraan, dan drama. Budaya kesenian yang ada pada negeri Hitu ini antara lain, berupa tarian Cakalele, Tarian Sawat, sastra bertutur dan juga berupa lagu-lagu.
Tarian Cakalele adalah tarian perang tradisional Maluku yang digunakan untuk menyambut tamu ataupun dalam perayaan adat. Tariang Sawat ( Tarian Penyambutan ) tarian ini biasa di lakukan juga untuk menyabut Para tamu dalam perayaan adat.  Sastra bertutur seperti Kapatah Tanah Hitu dalam artikel Kerajaan-Tanah-Hitu_41758_hanoman.html Hitu#Sastra_bertutur.
Kapatah Tanah Hitu dari Uli Halawan dalam bahasa Hitu :


Upu Lihalawan-e Sopo Himi - o
Hitu Upu-a Hata
Tomu-a Upu-a Telu
Nusa Hu’ul Amana Lima
Laina Malono Lima
Pattiluhu Mata Ena
Artinya:
Tuan Emas Yang di Junjung (Raja Tanah Hitu)
Hitu Empat Perdana
Tomu Tiga Tuan (Tiga Pemimpin Ken Tomu)
Kampung Alifuru Lima Negeri
Lima Keluarga dari Hoamual (Waliulu, Wail, Ruhunussa,Nunlehu,Totowalat



Lane atau Kapatah (Sastra bertutur) dari klen Hunut dalam bahasa Hitu yang sedang hidup mencapai sekarang yang menyatakan dibawah perintah Latu Hitu (Raja Hitu):


yami he’i lete, hei lete hunut – o
yami he’i lete, hei lete hunut – o
aman-e hahu’e, aman-e hahu’e,-o
aman-e hahu’e, aman-e hahu’e,-o
yami le di bawah pelu-a tanah hitu-o
yami le di bawah pelu-a tanah hitu-o
waai-ya na silawa lete huni mua-o
waai-ya na silawa lete huni mua-o
suli na silai salane kutika-o
suli na silai salane kutika-o
awal le e jadi lete elia paunusa-o”
awal le e jadi lete elia paunusa-o”
Artinya :
Kami dari Hunut, Kami dari Hunut
Kami dari Hunut, Kami dari Hunut
Negeri kami sudah kosong, Negeri kami sudah kosong,
Negeri kami sudah kosong, Negeri kami sudah kosong,
Kami dibawah Perintah Pengganti Kami ( Raja) Tanah Hitu
Kami dibawah Perintah Pengganti Kami ( Raja) Tanah Hitu
Orang Waai sudah Lari Pergi Ke Hunimua
Orang Waai sudah Lari Pergi Ke Hunimua
Orang Suli Sampai Sekarang Belum datang bergabung
Orang Suli Sampai Sekarang Belum datang bergabung
Kejadian ini terjadi pertama di gunung Elia Paunussa
Kejadian ini terjadi pertama di gunung Elia Paunussa



Kesenian Tradisional suatu daerah merupakan bentuk kongkrit tradisi  dari kelompok-kelompok masyarakat lokal yang di warisi dari generasi terdahulu, dan perlu di lestarikan sampai sekarang. Upacara dan seni tradisional memiliki hubungan erat dan dapat dikaji dalam satu kesatuan karena merupakan wujud budaya masyarakat setempat. Berbagai bentuk kesenian tradisional ini memiliki makna tersendiri bagi masyarakat dan penduduknya. Masyarakat negeri Hitu sebagai bagian dari budaya komunitas adat, yang tampak dalam upacara-upacara tradisional maupun seni tradisional yang khas menjadi identitas kultural dalam negeri.  Namun demikian, bentuk-bentuk  upacara tradisional maupun seni tradisional yang di miliki masyarakat Hitu yang diwarisi oleh leluhur sebelumnya. Menurut saya tradisi budaya kesenian menurut pandangan islam yaitu Seni yang didasarkan pada nilai-nilai Islam [agama/ketuhanan] inilah yang menjadi pembeda antara seni Islam dengan ragam seni yang lain. Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam tentang seni? Seni merupakan ekspresi keindahan. Dan keindahan menjadi salah satu sifat yang dilekatkan Allah pada penciptaan jagat raya ini. Allah melalui kalamnya di Al-Qur’an [QS 50: 6], mengajak manusia memandang seluruh jagat raya dengan segala keserasian dan keindahannya. Seni merupakan fitrah dan naluri alami manusia. Kemampuan ini yang membedakan manusia dengan makhluk yang lain. Karena itu, mustahil bila Allah melarang manusia untuk melakukan kegiatan berkesenian.






DAFTAR PUSTAKA
Bangasa. Perspektif Indigenous Orang Maluku, Jakarta : PT Intimedia Cipta Nusantara
Cooley F.L. 1973 ; Persentuhan Kebudayaan di Maluku Tengah, Artikel dalam Bunga
Rampai Sejarah Maluku, LIPI, Jakarta.
Depdikbud, 1976 ; Sejarah Daerah Maluku, Ditjenbud, Jakarta
Depdibud Pemprov Maluku,1993; Adat Istiadat Daerah Maluku, Maluku
Effendi, Ziwar. 1987. Hukum Adat Ambon-Lease, Cetakan Pertama, Jakarta : Pradnya
Paramita. 
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Balai pelestarian Nilai Budaya Ambon, 2012.
Kesenian Tradisional Maluku
Lembaga Kebudayaan Maluku, 1996; Sejarah Asal Usul dan Terbentuknya Negeri-Negeri
di pulau Ambon
Manusama, Z.J. 1973 ; Sekelumit Sejarah Tanah Hitu dan Nusa Laut Serta Struktur
Pemerintahannya Sampai Pertengahan Abad ke-17,
Artikel dalam Bunga Rampai Sejarah Maluku, LIPI, Jakarta
Prof. ( Ris ) Rusdi Muchtar, 2009 ; Harmonisasai Agama dan Budaya di Indonesia,
Jakarta: Balai Penelitian Kem Agama RI
Watloly, Aholiab. 2013. Cermin eksistensi Masyarakat Kepulauan Dalam Perkembangan




MENGENAL BUDAYA DAN KETERKAITANYA DENGAN AGAMA YANG ADA DI   NEGERI HITU OLEH: S.PELU Peta Negeri Jazirah Leihitu Keraja...